Sedangkan,
Pengertian Profesi adalah suatu
pekerjaan yang melaksanakan tugasnya dengan keahlian khusus yaitu tengan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi. dan ciri-cirinya yaitu :
- Keterampilan, berarti seseorang tersebut haris
mempunyai kemampuan yg terampil di dalam bidang yan di terapkan atau
ditekuninya.
- Asosiasi Profesional, yakni merupakan badan organisasi.
- Uji kompetisi, merupakan suatu tes persyaratan
untuk lulus.
- Pelatihan institutional, pengalaman yang
di dapat sebelum menjadi anggota organisasi.
- Lisensi, Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja, Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik, Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi
mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri, Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati,
atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Jadi,
Pengertian Etika Profesi, adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi :
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar